- Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
Untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:
- SIM C Rp 75 ribu
- SIM A Rp 80 ribu
- SIM A Umum Rp 80 ribu
- SIM BI/Umum Rp 80 ribu
- SIM BII/Umum Rp 80 ribu
- SIM D Rp 30 ribu