Suara Sumatera - Media sosial diramaikan dengan video yang menampilkan dua sosok pria adu mulut di masjid. Dua lelaki ini diketahui merupakan seorang rektor dan dosen.
Belakangan terungkap, keduanya merupakan civitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Dalam video viral itu, terlihat Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab berada di selasar masjid kampus. Ia terlihat sedang adu mulut dengan dosen yang diketahui bernama Irwandra.
Keduanya cekcok nampak menggunakan bahasa Minangkabau.
Tak lama, Khairunnas pun duduk di anak tangga selasar masjid. Ia pun mempertanyakan maksud dan keinginan dari dosen tersebut.
Bahkan, ia sempat mempersilakan Irwandra tersebut untuk memukulnya hingga mengangkat dan melepas sejenak peci dan menyodorkan kepalanya.
Namun, Irwandra dan perekam video yang diduga merupakan dosen lainnya menolak permintaan Khairunnas itu. Amarah Khairunnas pun nampak sedikit memuncak.
Perekam video juga mengatakan akan mengunggah dan menyebarluaskan kejadian itu di media sosial. Dengan tegas, Khairunnas tak takut dengan ancaman itu dan mempersilakan mereka membuat viral cekcok tersebut.
Ia menuding Irwandra sebelumnya memang ingin memukul dirinya. Lagi, kedua dosen tersebut membantah tuduhan itu dan mereka mengaku hanya ingin mengajak Khairunnas berbincang baik-baik.
Pria berkacamata itu juga sempat menuturkan sambil mengungkit kalau dosen tersebut pernah memukul meja seorang civitas akademika lainnya hingga tak jadi meminum obat.
Tetapi, dosen itu kembali membantah tuduhan Rektor UIN SusKa tersebut. Mereka pun tetap kekeh untuk berbincang dengan Khairunnas saat itu juga di gedung rektorat.
Sebaliknya, Khairunnas menolak ajakan mereka dan ingin perbincangan dilakukan di tempat kejadian saat itu juga.
Sambil berargumen, Khairunnas pun menanggapi santai kalau mereka (dosen-dosen) yang diketahui telah melaporkannya ke pihak kepolisian dan tinggal menunggu proses hukum berjalan saja.
Tak lama, amarah dosen itu pun mulai tersulut. Dosen itu menantang dan mengajak sang rektor menyelesaikan masalahnya di luar kampus secara pribadi.
Khairunnas kembali menolak dengan alasan saat itu merupakan jam kerja atau jam kantor. Ia bahkan tak menganggap Irwandra sebagai dosen di kampus tersebut.
Sang rektor pun menawarkan waktu pertemuan yang diinginkan dirinya, yaitu sesudah jam pulang kantor. Dirinya juga membebaskan tempat pertemuan itu.
Namun, kedua dosen itu menyanggah dan kekeh perbincangan agar dilakukan saat itu juga di ruang rektor karena sang rektor sempat beralasan saat itu adalah jam kantor.
Kedua dosen itu juga mengatakan sang rektor selama ini hanya bisa mengancam dan telah merampas hak orang lain.
Khairunnas pun kembali menanggapi santai kalau mereka (dosen-dosen) yang diketahui telah melaporkannya ke pihak Polda dan KPK.
Sang rektor yang nampak sedikit kesal itu pun sampai berujar kalau dosen tersebut 'haram' menyentuh dirinya. Ia juga tak mau menanggapi maksud Irwandra dianggapnya tidak jelas.
Mereka (pihak dosen) mempertanyakan letak ketidakjelasan maksud tersebut. Kedua dosen itu juga berargumen kalau yang mengangkat mereka adalah negara bukan sang rektor.
Beberapa pihak termasuk beberapa dosen yang ada di situ pun menyarankan dan mengajak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara di ruangan atau gedung rektorat.
Lagi, Khairunnas enggan mengiyakan ajakan tersebut dan mempersilahkan Irwandra serta yang lainnya datang ke gedung rektorat tanpa dirinya dengan alasan masih jam kantor.
Ia juga berujar, bahwa siapa saja (ingin) bertemu pihak rektorat itu memiliki satuan perangkat kerja.
Namun, Irwandra menganggap Khairunnas malah kabur saat diajak bertemu para dosen beberapa hari ke belakang. Tuduhan itu kembali dibantah Khairunnas sambil mengumpat.
Khairunnas kembali mempersilahkan Irwandra dan dosen lainnya untuk datang dan menunggunya di gedung rektorat mengaku tak akan kabur dari ruangan serta akan menemui Irwandra juga para dosen lainnya.
Belum diketahui, penyebab keduanya terlibat percekcokan. Namun, berdasarkan keterangan yang beredar, hal ini dipicu karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak rektorat.