Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Berganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:21 WIB
Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Berganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset
Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Bambang Harymurti mengusulkan perubahan judul RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
  • Usulan tersebut bertujuan untuk mempertegas filosofi pemulihan aset negara serta memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dari penyalahgunaan wewenang.
  • Ia juga mengajukan sepuluh pagar perlindungan hukum agar perampasan aset diputuskan pengadilan independen dan tidak merugikan pihak ketiga.

Suara.com - Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang menyarankan agar regulasi tersebut nantinya menggunakan judul RUU Melindungi Aset. Menurutnya, perubahan nama penting untuk mempertegas filosofi pemulihan aset negara sekaligus memastikan hak masyarakat atas asetnya tetap terlindungi.

“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di hadapan anggota Komisi III DPR.

Dalam pemaparannya, Bambang menyoroti potensi kerawanan dalam RUU Perampasan Aset karena regulasi tersebut nantinya memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi.

Ia menilai kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” tegasnya.

Usulkan 10 Pagar Perlindungan
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Bambang mengusulkan 10 “pagar pelindung” hak rakyat yang perlu menjadi pedoman dalam pembahasan RUU tersebut.

Poin pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Kedua, beban pembuktian tetap berada di tangan negara.

“Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,” jelas Bambang.

baca juga

Ketiga, ia meminta standar pembuktian diterapkan secara ketat. Sementara penyitaan tanpa proses pengadilan hanya diperbolehkan dalam kondisi yang benar-benar mendesak.

Menurut Bambang, kondisi luar biasa tersebut juga harus dirumuskan secara tertulis dan jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

“Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,” ujarnya.

Keempat, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai hasil tindak pidana.

Kelima, hak pihak ketiga yang beriktikad baik harus dilindungi. Keenam, pasangan atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana juga tidak boleh ikut dirugikan.

“Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan,” papar Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bambang Harymurti Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Bambang Harymurti Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Kejagung Gelar Lelang Terbesar, Potensi Aset Kembali Capai Rp289 Miliar

Kejagung Gelar Lelang Terbesar, Potensi Aset Kembali Capai Rp289 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:17 WIB

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Terkini

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

News | Senin, 07 September 2026 | 19:48 WIB

Belum Pulih, 28 Penerbangan Bandara SMB II Palembang Batal Lagi Hari Ini

Belum Pulih, 28 Penerbangan Bandara SMB II Palembang Batal Lagi Hari Ini

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 19:44 WIB

Pramono Anung Beri Sinyal Harga Tiket Masuk Ragunan Bakal Ada Penyesuaian

Pramono Anung Beri Sinyal Harga Tiket Masuk Ragunan Bakal Ada Penyesuaian

News | Senin, 07 September 2026 | 19:43 WIB

Ini 5 Strategi Jitu Raup Cuan dari Media Sosial ala Pakar Marketing

Ini 5 Strategi Jitu Raup Cuan dari Media Sosial ala Pakar Marketing

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 19:40 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung

News | Senin, 07 September 2026 | 19:39 WIB

Tren Kulkas Jepang di Dapur Modern, Teknologi hingga Desain Jadi Pertimbangan

Tren Kulkas Jepang di Dapur Modern, Teknologi hingga Desain Jadi Pertimbangan

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 19:35 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Kredit Macet Ikut Naik

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Kredit Macet Ikut Naik

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:33 WIB

Dari Gang ke Gang, Komling Jemput Sampah Organik Warga Gandaria Utara

Dari Gang ke Gang, Komling Jemput Sampah Organik Warga Gandaria Utara

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 19:30 WIB

Menemukan Kehangatan Sejati di Novel Kastil Es dan Air Mancur yang Berdansa

Menemukan Kehangatan Sejati di Novel Kastil Es dan Air Mancur yang Berdansa

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 19:30 WIB

Pre-Event The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Digelar di Kota Baru Parahyangan

Pre-Event The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Digelar di Kota Baru Parahyangan

Jabar | Senin, 07 September 2026 | 19:28 WIB

×