Suara Sumatera -. Kehebohan mengenai aplikasi investasi yang dilaporkan bodong, FEC terus menjadi penyelidikan pihak kepolisian. Hal ini terungkap setelah belasan korban mengungkapkan bagaimana aplikasi tersebut merugikan mereka dalam jumlah yang tidak sedikit.
Dalam laporannya ke Polda Sumsel, salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta, bahkan terang-terangan korbannya ada yang rugi Rp30 juta. Nama pejabat di Sumsel pun ternyata terseret, dari informasi para korban, sosok pejabat ini turut mengajak dan mengenalkan aplikasi yang dilaporkan bodong tersebut ke polisi,
Meski demkian, Suara.com masih belum berhasil mengkonfirmasi yang bersangkutan. Nama pejabat yang disebut menjadi mentor sekaligus pengajak anggota aplikasi tersebut
Dugaan ini diperkuat karena aplikasi ini pernah merayakan hari jadinya di Palaembang yang selanjutnya didatangi pejabat tersebut sekaligus mengajak menjadi bagian.
Korban mengaku awalnya ikut berbisnis di aplikasi itu karena diajak seseorang apliator yang mengenalkan diri sebagai seorang mentor. Ia pun langsung mendowanload aplikasi dengan memulai berinvestasi dalam jumlah sedikit.
"Namun awalnya sesuai janji penarikan keuntungan yang dilakukan setiap hari," ujar melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sayangnya semakin hari, keuntungan yang diinginkan ternyata tidak lagi diperoleh, "Semakin ke sini semakin tidak jelas hingga saya tersadar jika sudah menjadi korban penipuan,” akunya.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya berkerjasama dengan Subdit II Perbankan dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel modus operandi investasi yang ditawarkan tak jauh berbeda dengan skema Ponzi.
“Sudah kita mulai lakukan pemeriksaan terhadap para korban, mereka diiming-imingi bakal mendapatkan keuntungan harian yang menggiurkan,” ungkap Bagus, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Akui Kurang Bukti, Polisi Masih Belum Tahan Pengendara Pajero yang Lindas Balita di Makassar
Bagus yang ditunjuk sebagai ketua tim menyebut jika korban penipuan investasi bodong melalui aplikasi FEC ini telah melapor ke Polda Sumsel pada Senin (11/9/2023).
Penyidik menerapkan pengenaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski yang dipanggil baru satu orang korban, namun para korban mengaku menjadi korban investasi bodong melalui aplikasi FEC.