Sumatera Selatan - Pemerintah kota Palembang melalui surat keputusaan Wali Kota Palembang Nomor 303/KPTS/V/2023 resmi bakal menaikan tarif air bersih terhitung 1 Oktober 2023.
Kaeena itu, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Andi Wijaya memastikan pada bulan depan akan menerapkan tarif baru bagi pelanggan.
“Kenaikan tarif ini mulai pada tagihan rekening air Oktober, jadi saat bayar rekening air di bulan itu tarif sudah naik,” katanya kepada media di Palembang, Kamis (14/9/2023).
Andi mengatakan, kenaikan tarif ini untuk kategori pelanggan subsidi/sosial naik 7,5 persen, kelas rumah tangga 15 persen, dan kelas niaga 17,5 persen.
Secara rupiah harga rata-rata tarif air sebulan penyesuaian adalah Rp3.977/m³., sehingga jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp4.574 rupiah m/³.
“Atau ada kenaikan sebesar Rp 596 per meter kubik,” katanya.
Disebutkan jika tarif air di Palembang sudah tidak naik sejak 12 tahun terakhir. Pada penyesuaian 2011 lalu, terdapat kurun waktu biaya operasional semakin meningkat. Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, akumulasi peningkatan inflasi dari tahun 2011-2022 sebesar 48,24 persen atau rata-rata 4,04 persen per tahun.
Kategori sosial mulai dari panti asuhan, panti jompo, masjid dll. Sedangkan kategori rumah tangga adalah semua pemilik rumah mewah ataupun sederhana.
Pelanggan dengan kategori niaga merupakan semua jenis usaha mulai dari hotel, restoran, mal, kos-kosan, tempat praktek dokter, dan lainnya.
Baca Juga: 10 Potret Pemain Siksa Kubur, Film Horor Terbaru Joko Anwar yang Bertabur Bintang
“Tarif naik ini karena kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik,” katanya.