sumatera

Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Ditangkap Kejati Sumut, Diduga Potong Dana KIP Mahasiswa

Suara Sumatera Suara.Com
Selasa, 19 September 2023 | 00:56 WIB
Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Ditangkap Kejati Sumut, Diduga Potong Dana KIP Mahasiswa
Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Ditangkap Kejati Sumut. (Antara/HO)

Suara Sumatera - Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, MAR ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).  MAR ditangkap bersama tiga rekanan berinisial SH, RK dan HN atas dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan awalnya Kemendikbud RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa. Setiap mahasiswa mendapatkan KIP mendapat bantuan Rp 7,2 juta setiap semesternya.

Rinciannya biaya pendidikan Rp 2.400.000 dan biaya hidup Rp 4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa," kata Yos melansir Antara,  Selasa (19/9/2023).

Namun dalam praktiknya, kata Yos, diduga mahasiswa menerima bantuan uang biaya hidup yang telah dipotong hingga lebih dari setengah.

"Biaya hidup mahasiswa Rp 4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021 diduga telah dilakukan pungli oleh MAR dan pihak swasta dengan variasi Rp 2,5 juta sampai Rp 3,1 juta per mahasiswa," ujarnya. 

 Pada saat pencairan dana, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada MAR maupun pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari tersangka SH.

"Jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari 321 mahasiswa adalah sekitar Rp 662 juta. Rinciannya sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp 313 juta dikutip kelompok tersangka SH," ungkapnya.

Keempat empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Viral Hujan Uang di Jalanan Medan, Warga Ikut Bantu Kutip

"Untuk total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan oleh pihak ahli," ujar Yos.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MAR dan rekanan dititipkan di Rutan Kelas I Medan sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI