Suara Sumatera - Kasus dugaan korupsi Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil kini memasuki proses persidangan di di Pengadilan Pekanbaru.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, MFA dan Muhammad Adil kembali menjalani sidang pada Kamis (21/9/2023).
Muhammad Adil mengikuti sidang langsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru sedangkan terdakwa MFA mengikuti secara online.
Pada sidang ini, pemeriksaan enam orang saksi dan termasuk eks Plt Balai Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, FN yang sebelumnya sudah divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Saksi dari Staf BPKAD Meranti, Dita Anggoro menjelaskan tentang servis yang diterima terdakwa MFA. Hal itu disampaikan saksi saat JPU dari KPK bertanya.
Dari sanalah, terungkap jika Auditor BPK Riau itu menerima servis penuh dari BPKAD.
MFA diservis dengan memberikan wanita Ladies Club (LC), karaoke, tiket pesawat Batam Palembang dan lainnya.
"Terdakwa membiayai makan siang setiap hari Tim BPK kecuali Sabtu Minggu. Selanjutnya Speedboat Button dan oleh-oleh," tanya Hakim kepada Dita Anggoro dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Saksi kemudian membenarkannya dan tidak membantah apa yang disampaikan hakim sidang. Hakim, kemudian bertanya lagi kepada Dito Anggoro apa lagi yang diberikan Dito Anggoro kepada Tim BPK Riau.
Baca Juga: Zulhas Amini Pidato AHY Soal Prabowo Butuh Super Team: Kalau Sendiri Namanya Melukis
"Ya seperti LC, perempuan, karaoke, tiket pesawat Palembang-Batam, entertain perempuan," ujar Dito dalam Sidang.
Dito Anggoro mengaku juga memberikan sejumlah uang Rp700 juta kepada MFA di dua tempat di Pekanbaru, di Plasa Senapelan dan pelataran parkir Hotel Grand Zury.