Suara Sumatera - Kasus judi online di Pekanbaru berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau baru-baru ini.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG dan menyita aset senilai Rp 57,7 miliar, termasuk lima unit mobil dan motor Harley Davidson.
Pelaku AG diamankan di Jalan Nur Kamila, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Selasa 19 September 2023.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan bahwa kasus judi online ini terungkap bermula dari patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah IP address.
" (Setelah) dilakukan profiling ternyata merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan referal pada salah satu situs judi online," kata AKBP Iwan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (22/9/2023).
Dia mengungkapkan jika dari hasil penyelidikan, IP address tersebut milik tersangka AG yang merupakan pemilik laman referal yang dikaitkan dengan judi online.
Iwan menyebut jika AG telah menggeluti bisnis judi online sejak 2016 lalu. Hingga 2017, AG meraup Rp100 juta per bulan atau hampir Rp 10 miliar dalam setahun.
"Tahun 2018 sampai tahun 2023, penghasilan diduga mencapai Rp50 juta per minggu. Sampai saat ini berkisar Rp13 miliar. Total aset berjumlah Rp34,7 miliar lebih. Total keseluruhan omset dan aset yang diperoleh dari judi online itu sejak 2016 lalu sebesar Rp57,7 miliar," jelas dia.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit rumah pribadi, kos-kosan 20 kamar di Panam dan di belakang kampus UIR.
Baca Juga: Erick Thohir Gandeng Maruarar Sirait Berantas Mafia Bola, Pengamat: Sangat Tepat
Kemudian ada beberapa unit ruko, motor Harley Davidson, satu unit mobil BMW, Alphard, Hummer, Rubicon dan Honda CRV Pertige, Vespa LX serta tiga buku rekening bank.