- Konsultan pajak Wiston Manihuruk menyatakan penghitungan Pajak Air Permukaan kelapa sawit pada Selasa (25/8/2026) harus berdasarkan volume air nyata, bukan debit sungai.
- Guru Besar IPB Suwardi menjelaskan tanaman sawit mengandalkan air hujan, sehingga penggunaan air permukaan hanya terjadi pada pembibitan, pabrik, dan perumahan.
- Penggunaan data aktual dan alat ukur yang jelas dinilai penting untuk mencegah sengketa pajak antara pemerintah dan perusahaan.
Suara.com - Penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perusahaan kelapa sawit menjadi sorotan. Kepastian mengenai volume air yang benar-benar diambil perusahaan dinilai harus menjadi dasar sebelum besaran pajak ditetapkan.
Konsultan Pajak, Wiston Manihuruk, mengatakan volume air merupakan salah satu faktor dasar dalam pengenaan PAP. Karena itu, angka yang digunakan pemerintah harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi oleh wajib pajak.
Menurutnya, penghitungan pajak tidak seharusnya hanya didasarkan pada asumsi mengenai ketersediaan air, termasuk dengan menggunakan debit sungai sebagai gambaran volume air yang diambil perusahaan.
"Debit sungai mengukur ketersediaan air, bukan pengambilan oleh perusahaan. Dua hal ini tidak boleh dipertukarkan," ujar Wiston seperti dikutip, Selasa (25/8/2026).
![Ilustrasi sawit. [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/30/94870-ilustrasi-sawit-buah-sawit-panen-sawit.jpg)
Ia menilai kepastian mengenai volume air menjadi penting agar besaran pajak yang dibebankan kepada perusahaan benar-benar mencerminkan penggunaan air yang terjadi di lapangan.
Dengan adanya data yang dapat diuji dan dihitung ulang, wajib pajak maupun pemerintah memiliki dasar yang sama dalam menentukan besaran kewajiban pajak.
Wiston juga menyoroti persoalan objek PAP dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, perusahaan pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pajak atas air permukaan yang memang benar-benar dipompa dan digunakan untuk kebutuhan operasional.
Namun, persoalan muncul apabila pengenaan pajak diperluas terhadap areal tanaman yang memperoleh air secara alami dari curah hujan atau melalui parit yang berfungsi mengalirkan dan membuang air.
Sementara, Guru Besar Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB University, Suwardi, juga menilai penerapan PAP lebih wajar apabila penggunaan air permukaan memang terjadi secara nyata dan dapat diukur.
Ia turut menyoroti penetapan pajak sebesar Rp1.700 per pokok sawit. Menurutnya, dasar perhitungan angka tersebut perlu ditelusuri, termasuk metode penilaian serta asumsi mengenai penggunaan air.
Suwardi menjelaskan bahwa tanaman kelapa sawit pada umumnya tumbuh di wilayah dengan curah hujan yang relatif cukup. Dalam kondisi normal, tanaman tidak bergantung pada air permukaan untuk memenuhi kebutuhan budidayanya.
Penggunaan air permukaan secara nyata, menurut Suwardi, antara lain dapat ditemukan pada kegiatan penyiraman bibit di pembibitan, operasional pabrik, maupun kebutuhan domestik di kawasan perumahan karyawan.
Karena itu, penggunaan alat ukur dan data aktual dinilai dapat memberikan kepastian bagi pemerintah sekaligus wajib pajak.
Dengan metode pengukuran yang jelas, besaran pajak dapat dihitung berdasarkan volume air yang benar-benar digunakan, bukan berdasarkan perkiraan atau asumsi yang sulit diverifikasi.
Wiston menilai aspek tersebut menjadi penting karena ketidakjelasan mengenai volume pengambilan air berpotensi menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan pemerintah.
Menurutnya, persoalan PAP pada akhirnya bukan hanya mengenai berapa besar nominal tagihan yang harus dibayar perusahaan.