Suara Sumatera - Seorang guru ngaji di Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial TF (44) harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
TF ditangkap dan ditahan polisi karena mencaburi murid perempuannya berusia 15 tahun berulang kali. Saat beraksi TF mengiming-imingi korban menjadi istri keduanya.
"Modus pelaku membujuk rayu korban berpacaran dan menjanjikan akan menjadikan istri kedua," kata Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Zikri Muammar melansir SuaraSumut.id, Minggu (24/9/2023).
Zikri Muamar mengatakan awal pertemuan mereka berlangsung ketika korban belajar mengaji di tempatnya pada 2019.
Pada tahun 2022, pelaku memacari korban. Setelah memperdaya korban, kata Zikri, pelaku kemudian melampiaskan hasratnya.
"Pelaku dan korban berpacaran dan sering melakukan persetubuhan," ungkapnya.
Setelah berulang kali menyetubuhi korban, aksi pelaku bejat pelaku pun terbongkar.
Kala itu istri TF tanpa sengaja membaca pesan WhatsApp pelaku dan korban. Sang istri kemudian memberitahu kejadian itu kepada orangtua korban.
"Kedua orangtua korban syok dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan," ungkapnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap guru ngaji tersebut. Kekinian pelaku telah ditahan.
Baca Juga: Laga Kandang PSMS Medan vs Persiraja, Ayam Kinantan Targetkan Tiga Poin
"Pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, Pasal 76 D. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya.