Suara.com - Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo membenarkan kabar adanya seorang narapidana yang tewas di dalam sel tahanan.
Narapidana tersebut adalah AR (51) yang meninggal di tangan sesama napi kala menempuh masa penahanan di sel Polres Metro Depok.
AR ditemukan tak bernyawa usai mendapatkan kekerasan fisik. Bukan main, kemaluan AR juga didapati disundut rokok oleh rekan satu selnya.
Sutaryo mengungkap bahwa AR dikeroyok oleh sejumlah 8 orang narapidana yang ikut ditahan bersamanya.
Lantas, dosa apa yang membuat AR dianiaya oleh sesama kriminal?
Profil AR: Pelaku pencabulan anak kandung
AR ternyata merupakan tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok yang bertugas saat itu, AKP Nirwan Pohan mengungkap bahwa rekan-rekan satu sel AR senantiasa geram lantaran tahu bahwa ia melakukan pencabulan anak.
Adapun waktu itu, AR ditanya oleh napi lain yang ditahan atas berbagai kasus. AR diketahui dijebloskan ke penjara pada 7 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Kemaluan Disundut Rokok, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Depok Meninggal di Penjara
AR menjawab bahwa ia ditahan gegara melakukan pencabulan ke anak kandungnya sendiri.