Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi

Suara Sumatera

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB
Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi
Ilustrasi KTP. (Istimewa)

Suara Sumatera - Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terjadi karena adanya kondisi tertentu seperti pindah rumah, tugas ke luar kota dan lainnya. 

Proses pindah alamat KTP dan KK ini penting dilakukan untuk data terbaru administrasi kependudukan. Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya. 

Pengurusan KTP dan KK kini juga dapat dilakukan secara online yang semakin memudahkan masyarakat.  Lantas bagaimana cara pindah alamat KTP dan KK online. Begini cara pindah alamat KTP dan KK online terbaru 2023:

1. Langkah pertama yakni membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.

2. Setelah menerima surat keterangan dari RT dan RW, lalu surat dibawa ke tingkat kelurahan. Di sana, mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Selanjutnya siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.

4. Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.

5. Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga. 

baca juga

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor. 

8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

10.Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas ukuran A4.

Syarat yang Harus Dilengkapi

Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019.

1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
4. Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Warga Diminta Cetak Ulang KTP saat DKI Jadi DKJ, DPRD DKI Minta Pemprov Musnahkan Blangko Lama

Warga Diminta Cetak Ulang KTP saat DKI Jadi DKJ, DPRD DKI Minta Pemprov Musnahkan Blangko Lama

News | Selasa, 26 September 2023 | 14:38 WIB

DKI Jakarta Jadi DKJ, Gembong PDIP Minta Pemprov Mulai Bersiap Cetak Ulang e-KTP

DKI Jakarta Jadi DKJ, Gembong PDIP Minta Pemprov Mulai Bersiap Cetak Ulang e-KTP

Jakarta | Jum'at, 22 September 2023 | 21:01 WIB

Cara Mengecilkan File PDF untuk CPNS 2023, Ukuran Maksimal Berapa Kb?

Cara Mengecilkan File PDF untuk CPNS 2023, Ukuran Maksimal Berapa Kb?

Tekno | Jum'at, 22 September 2023 | 12:15 WIB

Beda dengan Anak Buahnya, Sekda DKI Wajibkan Warga Cetak Ulang KTP Setelah Jakarta Ganti Status

Beda dengan Anak Buahnya, Sekda DKI Wajibkan Warga Cetak Ulang KTP Setelah Jakarta Ganti Status

News | Rabu, 20 September 2023 | 13:28 WIB

Kritik Penggantian e-KTP DKI ke DKJ, PSI: Pemborosan Anggaran

Kritik Penggantian e-KTP DKI ke DKJ, PSI: Pemborosan Anggaran

Jakarta | Selasa, 19 September 2023 | 19:50 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×