sumatera

Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi

Suara Sumatera Suara.Com
Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB
Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi
Ilustrasi KTP. (Istimewa)

Suara Sumatera - Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terjadi karena adanya kondisi tertentu seperti pindah rumah, tugas ke luar kota dan lainnya. 

Proses pindah alamat KTP dan KK ini penting dilakukan untuk data terbaru administrasi kependudukan. Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya. 

Pengurusan KTP dan KK kini juga dapat dilakukan secara online yang semakin memudahkan masyarakat.  Lantas bagaimana cara pindah alamat KTP dan KK online. Begini cara pindah alamat KTP dan KK online terbaru 2023:

1. Langkah pertama yakni membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.

2. Setelah menerima surat keterangan dari RT dan RW, lalu surat dibawa ke tingkat kelurahan. Di sana, mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Selanjutnya siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.

4. Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.

5. Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga. 

Baca Juga: Heboh! Warga Kapuas Hulu Temukan Mayat Bayi di Sungai

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor. 

8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

10.Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas ukuran A4.

Syarat yang Harus Dilengkapi

Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI