Suara Sumatera - Polisi menangkap seorang pria yang membunuh dan merampok pacarnya di perkebunan PTPN II Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Afrizal Purnama (25) dan korban Yenni Agustina (25). Keduanya merupakan warga Kabupaten Langkat.
Penangkapan pelaku bermula dari penemuan mayat korban pada Selasa 26 September 2023. Saat itu pihak keluarga melapor ke pihak berwajib.
"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Sekip, Medan Petisah," katanya, Rabu (27/9/2023).
"Pelaku diberi tindakan tegas tegas terukur (ditembak) pada kaki sebelah kiri," sambungnya.
Sebelum ditemukan tewas, kata Zuhatta, korban pergi meninggalkan rumah mengendarai sepeda motor dengan tujuan mengeprint surat lamaran kerja.
Sesampainya di lokasi pelaku melancarkan aksinya untuk membunuh korban. Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor dan handphone korban.
"Pelaku merupakan pacar korban yang dikenal lewat media sosial. Motifnya karena kesal sering dimarahi," cetusnya.
Pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Dijanjikan Ini Oleh Heru Budi, Warga Eks Kampung Bayam Korban Gusuran JIS Akhirnya Mau Direlokasi