Suara Sumatera - Pemkot Medan akan menerapkan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah mulai Januari 2024 mendatang. Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution usai susur Sungai Deli bareng Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Rabu 27 September 2023.
"Di Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan di kena sanksi denda Rp 10 juta dan kurungan selama 3 bulan," katanya.
Bobby mengatakan bahwa pemberlakuan Perda akan disampaikan oleh tim sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli.
"Saya sudah minta kepada jajaran Pemkot Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi Sungai Deli Perda tersebut akan diterapkan," ujarnya.
Menantu Presiden Jokowi ini menambahkan dalam kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli ini pastinya sudah keliatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.
"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan kegiatan ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air Sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen. Artinya gotong royong bersih sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di Sungai Deli.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Leuwiliang, Damkar Kewalahan Padamkan Kobaran Api