Suara Sumatera - Pelawak Yadi Sembako bersama rekannya, Gus Anom, bakal menghadapi proses hukumm di kepolisian.
Keduanya baru saja dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh seorang bernama Ade Amelia Napitupulu.
Ade melaporkan Yadi Sembako dan Gus Anom atas tuduhan penipuan sebesar Rp135 juta. Kasus ini bermula saat Yadi dan Gus Anom hendak meluncurkan perusahaan manajemen artis pada Agustus 2023 lalu.
Gus Anom selaku komisaris PT Gudang Artis bersama Taufik selaku Wakil Komisaris dan Yadi Sembako sebagai Direktur.
Mereka kemudian menjalin kerja sama dengan salah satu perusahaan event organizer (EO) milik Ade Amelia Napitupulu.
Sebagai EO, Ade mempersiapkan acara agar berjalan lancar dengan menyewa sejumlah peralatan.
"Ada pembayaran untuk vendor, set lighting, soundsystem sampai dokumentasi," kata Ade Amelia Napitupulu di Polres Metro Tangerang Selatan pada Jumat (6/10/2023).
Saat Ade hendak menyelesaikan pekerjaan, ia menagih pembayaran satu hari sebelum acara, sebesar Rp135 juta.
Gus Anom, Yadi Sembako dan Taufik kemudian memberikan cek sekala berkala yang totalnya Rp85 juta. Sementara Rp50 juta menyusul di waktu lain.
Baca Juga: Sudah Pose Mesra, Postingan Denny Caknan Bareng Bella Bonita Masih Saja Dijulidin Netizen
"Pas aku cek di bank, ternyata enggak bisa dicairkan," kata Ade Amelia Napitupulu.
Karena tak mendapat kejelasan, Ade Amelia Napitupulu mundur sebagai EO. Namun ia masih menunggu pembayaran Rp135 juta.
Ade Amelia Napitupulu mencecar Gus Anom dan Yadi Sembako, pihak yang tandatangannya ada di cek tersebut.
Yadi Sembako bergeming, sementara Gus Anom mengatakan jika uang tersebut belum turun dari investor.
"Acara 26 Agustus, masa sudah sebulan dari investor belum turun? Saya bilang, kalau enggak ada uang, kenapa bikin event? Ya kan ngerjain orang kalau begitu caranya," kata Ade Amelia.