Suara Sumatera - Komedian Yadi Sembako harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.
Bersama Gus Anom, Yadi Sembako dilaporkan pemilik EO bernama Muhammad Adri Permana atas dugaan penipuan sebesar Rp198 juta.
Adri menuding Yadi Sembako telah menipu dirinya karena memberikan cek kosong. Atas terseretnya Yadi dalam perkara ini, Gus Anom meminta maaf.
"Saya selaku Komisaris (PT Gudang Artis), meminta maaf sama Yadi dan keluarga. Itikad baik saya sudah, saya sudah bantu dengan pengacara saya," ujar Gus Anom dikutip dari Suara.com, Senin (9/10/2023).
Gus Anom meminta semua pihak termasuk media untuk tidak lagi menyebut nama Yadi Sembako dalam kasus penipuan ini.
"Saya minta tolong, bersihkan nama Yadi, jangan, tolong, anak ini sakit. Jangan sampai diganggu Yadi. Dia kena gula kasihan," tutur Gus Anom.
Mengenai cek kosong yang diberikan Yadi Sembako ke korban, Gus Anom mengatakan, cek itu belum terisi karena dana dari investor belum cair.
Menurut Gus Anom pihak pelapor, Adri Permana, sudah diberitahu bahwa cek tersebut belum bisa dicairkan.
"Ini cek ditulis tanggal 24 (Agustus), kita sudah ngomong di awal kalau cek belum masuk duit," kata Gus Anom.
Baca Juga: Serangan Hamas ke Israel: Bak Film Horor, 260 Peserta Festival Musik Tewas
"(Soal pencairan cek) masih proses," sambungnya.
Komisaris PT Gudang Artis itu juga mengatakan bahwa sudah menyerahkan mobil kepada Adri Permana sebagai jaminan bayarannya.
"Investor terlambat memasukkan,tapi itikad baik kami jaminkan ada mobil di sana," kata Gus Anom.