Suara Sumatera - Permohonan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres dan cawapres akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin depan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak meramal hasil putusan MK.
"Yang ini enggak usah meramal-ramal lah, tetapi berharap yang terbaik bagi negara ini," kata Mahfud melansir Antara, Kamis (12/10/2023).
Mahfud meminta masyarakat untuk tidak banyak berprasangka kepada MK. Dirinya meminta lebih baik para hakim MK membacakan keputusannya.
"Ya, kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Kita tunggu saja putusan MK itu. Kan pada hari Senin (16/10/2023)," ujarnya.
Putusan uji materi di MK tersebut, kata Mahfud, pasti akan langsung ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
"Empat hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, enggak usah buru-buru. Enggak usah banyak prasangka juga kepada MK," ujarnya.
Dirinya memandang tidak perlu membuat ramalan-ramalan soal putusan karena ramalan yang berdasarkan kekhawatiran publik itu belum tentu terjadi. Bahkan, bisa jadi ramalan terkait dengan putusan MK sudah terlebih dahulu memicu keributan di tatanan sosial.
"Jangan-jangan nanti kita meramal, lalu salah lagi kayak dahulu. Ya 'kan? Ada yang meramal begini-begini, ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalan. Padahal, rakyat sudah terlalu ribut," jelas Mahfud.
Baca Juga: Jadi Pemain Naturalisasi Kamboja, Ini Respons Penyerang Asing Bali United
Sebelumnya, Denny Indrayana memprediksi bahwa putusan akan mengabulkan permohonan dan menyebabkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi berpeluang menjadi kontestan di Pilpres 2024.
"Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion," katanya dilihat situs dennyindrayana.com.
"Maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama, yaitu lima setuju mengabulkan dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," sambungnya.
Denny menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun, syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi "yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah".
Mantan Wamenkumham era SBY ini memprediksi bahwa Ketua MK Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024.
"Namanya juga "bocoran" alias prediksi tentu kepastiannya akan terlihat setelah putusan dibacakan. Kita lihat saja, apakah prediksi saya akan tepat," katanya.