Suara Sumatera - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ramai mendapat hujatan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Berbagai hujatan dilayangkan buat Presiden ke-7 RI ini, mulai dari politik dinasti hingga tudingan di bawah kepemimpinan Jokowi reformasi kembali ke titik nol. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando pasang badan terhadap kritikan yang dilayangkan buat Jokowi.
"Di bawah Jokowi Indonesia sudah mencapai begitu banyak kemajuan. Kok sekarang dia dihina-hina begitu? Mudah-mudahan Tuhan masih maafkan bangsa Indonesia," tulisnya dalam deskripsi di akun X miliknya seperti dilihat, Selasa (17/10/2023).
Unggahan Ade Armando yang pasang badan atas kritikan terhadap Jokowi yang terus bermunculan pasca putusan MK. Warganet pun ramai menimpali unggahan Ade Armando yang membela Presiden Jokowi.
"Bukan nol lagi sudah minus Bro, karena kita 98 terlibat reformasi bukan penikmat reformasi. Bagi yang paham suasana 98 dengan skrng sama-sama penuh dengan penjilat pemerintah kalau semua baik-baik saja rakyat senang. PAHAM," ungkap warganet.
"Mata lu @adearmando61 picek De!!! Jilatan Maut lu gak bakal merubah penilaian terhadap junjungan lu! Negara udah porak-poranda, sementara lu cuman mikirin diri & kelompok lu doang," ucap warganet lainnya.
Diketahui, dengan dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, maka Gibran tampaknya berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ia menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.
Baca Juga: Brantas Abipraya Kantongi Penghargaan Best Commercial Reputation in Construction Category
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya membacakan putusan.