Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD blak-blakan menyebut jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres-cawapres salah secara fundamental. Hal ini disampaikannya Mahfud dalam acara Mata Najwa yang diunggah di akun instagram @najwashihab, seperti dilihat Kamis (19/10/2023).
"Putusan MK kemarin yang memutuskan memberikan pengecualian tidak apa-apa tidak berusia 40 tahun asal punya pengalaman menjadi kepala daerah," tanya Najwa Shihab kepada Mahfud MD.
Menjawab hal itu, bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo ini mengatakan sebelum putusan diucapkan ia sudah berkali-kali berbicara di berbagai tempat, bahwa MK secara teoritis tidak boleh memutus itu.
"Karena MK itu negative legislator tapi begitu itu diputus ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK itu anda suka atau tidak suka itu mengikat, final," ujarnya.
Najwa kembali menanyakan apakah Mahfud suka atas putusan MK itu? Secara mengejutkan Mahfud menjawab tidak suka dengan putusan tersebut.
"Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah secara fundamental," ungkap Mahfud.
Saat disinggung Najwa apakah hakim MK diduga melanggar etik, Mahfud menjelaskan kalau hakim tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan keluarga.
"Itu ada dalilnya itu ndak boleh ada hubungan keluarga itu mengadili, dalilnya tu nemo judex in casua sua. Tidak boleh orang mengadili yang ada kaitan kekeluargaan kaitan dengan diri sendiri," tukasnya.
Publik dibuat heran dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Garut Diguncang Gempa Magnitudo 5,6
Almas merupakan sosok fans yang mengidolakan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Gibran tampaknya berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ia menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya membacakan putusan.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.