SuaraSumedang.id - Mengenai motif Ferdy Sambo menyuruh Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat belum diketahui.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan, Polri tak perlu didesak atau didorong untuk segera mengungkap motif kasus tersebut.
Menurutnya, akan waktunya Polri untuk menyampaikan motif Ferdy Sambo menewaskan Brigadir J tersebut.
"Itu (motif tewasnya Brigadir J) nggak usah didorong-dorong. Pasti Bareskrim akan mengumumkan, nggak perlu didorong-dorong mereka sudah punya SOP-nya," kata Adies, dikutip dari Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Menurut Adies, selama ini pihaknya melihat bahwa pengusutan kasus kematian Brigadir J sudah dianggap baik.
Terlebih karena adanya atensi khusus dari Presiden Jokowi agar kasus tersebut diusut secara transparan.
"Sementara ini sudah bagus, sudah cepat, dan Kapolri memang sesua instruksi presiden kerjanya transparan," kata dia.
Lebih lanjut, Adies mengatakan, pihaknya hingga kini terus melakukan koordinasi dengan Polri.
Menurut Adies, semua pihak harus sabar menunggu sehingga kasus ini benar-benar tuntas.
"Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan Kapolri, Kabareskrim, kita selalu minta perkembangan. Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Kabareskrim, Kapolri," ucapnya.
Soal motif pembunuhan Brigadir J
Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan sopir berinisial KM sebagai tersangka baru.
Namun, hingga kini motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat belum terungkap.
Listyo Sigit mengaku timsus hingga kini masih melakukan pendalaman, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mengetahui motif tersebut.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi," kata Kapolri Lityo Sigit, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara tersebut, Lityo juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Hak tersebut kemudian menjadi satu di antara dasar timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun, pasal yang dipersangkakan penyidik terhadap Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding sekitar lokasi kejadian.
Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa peristiwa tersebut agar terkesan terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.