SuaraSumedang.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Bharada E dijadwalkan berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 15.00 WIB.
Bharada E alias Richard Eliezer bakal diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri.
"Hari ini Komnas HAM rencananya akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob. Yang lain-lain nunggu dulu," kata Dedi, dilansir dari Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Sebelumnya, tim khusus besutan Kapolri sudah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Keempat tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM alias Kuwat Maarif.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai otak intelektual yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu dalam peristiwa tersebut.
Listyo juga menyebut jika Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi.
Hal tersebut agar terkesan terjadi baku tembak antara Ferdy Sambo cs dan Brigadir J.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah tindak penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia, yang dilakukan suadra E atas perintah FS," kata Listyo, Selasa (9/8/2022).