RanahSuara.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.
Hal itu disampaikan oleh Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam,
"Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," ujar Dedi dikutip dari Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Dedi mengungkapkan pertimbangan Kapolri membubarkan Satgasus Merah Putih itu adalah ialah demi efektivitas kerja organisasi.
Diketahui, Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Terus seperti apa fungsi dan tugas dari Satgasus Merah Putih ini ?
Satgasus Merah Putih Polri pertama kali didirikan pada tahun 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Pembentukannya Satgasus Merah Putih ini melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satgasus memiliki beberapa fungsi, di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Jumat 12 Agustus 2022
Adapun tugas dari Satgasus ini ialah menangani upaya hukum pada kasus psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui dipegang oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis.
Sementara Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Koorspripim Polri dipilih sebagai Sekretaris Satgasus.
Ferdy Sambo pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Pada saat itu Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Posisinya sebagai Kasatgasus Merah Putih ini kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022.