SuaraSumedang.id - Lokasi penukaran e-ticket atau e-voucher laga kandang antara Persib vs PSIS Semarang berada di 2 titik, yaitu Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), Jalan Gatot Subroto No. 96, Bandung dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0618, Jalan Bangka No.2, Kecamatan Sumur Bandung, Bandung.
Bobotoh perlu menukarkan e-ticket atau e-voucher dengan gelang penanda untuk bisa masuk ke stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Lokasi penukaran tiket Persib vs PSIS Semarang di Liga 1 2022/2023 pekan keempat yang digelar di GBLA, Sabtu (13/8/2022) mulai dibuka.
Untuk bisa melakukan penukaran e-ticket atau e-voucher sudah dimulai dari pukul 07.00 WIB.
Titik lokasi penukaran tiket Persib Bandung tersebut berada di Seskoad diperuntukan kategori tiket Tribun Timur dan Utara.
Sementara itu, di Kodim 0618 diperuntukan kategori tiket untuk Tribun Selatan, VIP bawah, VIP barat utara, dan VIP barat selatan.
"Mohon diperhatikan akan maraknya tiket laga kandang Persib atau gelang penanda palsu. Untuk menghindarinya, bobotoh hanya bisa melakukan pembelian tiket melalui PersibApps, Persib.co.id dan PersibStore.id," bunyi keterangan pihak Persib dikutip Sabtu (13/8/2022).
Tak hanya itu, suporter tim Maung Bandung (Bobotoh) diingatkan untuk sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga sebelum membeli tiket Persib.
"Penting untuk diingat, bobotoh diharuskan melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebelum melakukan pembelian tiket pertandingan kandang Persib. Karena di lokasi penukaran e-ticket atau e-voucher, Persib tidak menyediakan fasilitas vaksinasi," sambung keterangan tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bogor, 2 Rumah di Ciawi Tertimpa Longsor
Selanjutnya, Botoh juga diharuskan membawa data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menukarkan e-ticket atau e-voucher tersebut.
"Selain vaksinasi dosis ketiga, bobotoh juga harus membawa KTP fisik asli selain membawa e-ticket atau e-voucher yang didapat setelah berhasil melakukan pembelian tiket."
Perlu diketahui, penukaran e-ticket atau e-voucher dengan gelang penanda tidak bisa diwakilkan kepada pihak ketiga.