SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya tak pernah tahu tentang rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu, Bharada mengajukan justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J ini.
"Atas kejadian yang terjadi, klien kami tidak mengetahui rencana terhadap kejadian di TKP (penembakan Brigadir J)," kata Ronny, dilansir dari Poptren-jaringan-Suara.com.
Saat ditanya mengenai rencana apa yang tidak diketahui Bharada E, Ronny mengatakan, terkait rencana pembunuhan tersebut.
"Ini saya klarifikasi bair publik tidak salah tangkap. Niat itu, klien saya tidak ada niat (membunuh Brigadir J)," kata dia.
Saat disinggung soal apakah Bharada E mengetahui motif pembunuhan terhadap Brigadir J, Ronny menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E selaku saksi pelaku atau justice collaborator.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: 40 Ucapan Selamat HUT RI 2022, Share di FB, IG dan WA saat Hari Kemerdekaan RI ke-77
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," kata Hasto.
Perlindungan darurat ini diberikan untuk sementara menunggu keputusan remsi pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada awal pekan ini, Senin (15/8/2022).
Keputusan perlindungan darurat kepada Bharada E ini setelah dilakukan assesment di Bareskrim Polri.
"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-ala. Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," bebernya.