Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan

Suara Sumedang

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraSumedang.id - Penyidik Tim Khusus Polri segera menyerahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022).

Empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama diserahkan usai menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja secara maraton dalam penanganan perkara ini.

"Tekhusu pada empat tersangka, yakni FS, RR, RE dan KM. Terhadap empat tersangka tersebut penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Agung dilansir PurwokertoSuara.com.

Ia menambahkan, bahwa penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.

"Termasuk dengan alat bukti yang ada, termasuk penyidik sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik sudah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata dia.

Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Penyidik sedianya akan memeriksa Putri Candrawathi untuk yang keempat kalinya. Akan tetapi, yang bersangkutan melayangkan surat keterangan dokter yang menyatakan tengah sakit.

Penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dimiliki penyidik. Satu di antaranya bukti elektronik rekaman CCTV.

baca juga

Dalam bukti rekaman CCTV yang disita penyidik, nampak Putri berada di lokasi kejadian, mulai dari Jl. Saguling hingga Duren Tiga. Selain itu, juga ada jejak DNA Putri Candrawathi di TKP.

Namun, dilaporkan Putri meminta waktu untuk istirahat selama satu Minggu. Kendati begitu, penyidik Polri tetap menggelar perkara, dan telah menetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi saat ini tidak ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini yang bersangkutan masih berada di kediamannya.

Sebelumnya diberitakan, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat, (19/8/2022).

Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebut detail pasal yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dilansir dari Suara.com.

Kemudian Timsus Polri menerangkan bahwa PC terjerat pasal pembunuhan berencana, yakni terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 54 jo. Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andin Rian Djajadi.

Sebelumnya, Timsus sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Bhadara E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 388 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekaman CCTV Buka Tabir Kegiatan Tersangka Putri Candrawati Saat Brigadir J Tewas Dieksekusi

Rekaman CCTV Buka Tabir Kegiatan Tersangka Putri Candrawati Saat Brigadir J Tewas Dieksekusi

Bekaci | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:58 WIB

Dijerat Pasal Sama Dengan Irjen Ferdy Samo, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Sama Dengan Irjen Ferdy Samo, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Lampung | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:58 WIB

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:54 WIB

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Depok | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:52 WIB

Terkini

5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:50 WIB

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:48 WIB

Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi

Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi

Banten | Senin, 22 Juni 2026 | 16:45 WIB

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet

Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar

Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 16:39 WIB

Resmi! Persija Jakarta Kerja Sama dengan Adidas untuk Arungi Musim 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Kerja Sama dengan Adidas untuk Arungi Musim 2026/2027

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 16:36 WIB

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB