Depok.suara.com, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) seperti dikutip pmjnews.
Penetapan PC sebagai tersangka, kata Agung, setelah dilakukannya pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” terangnya.
Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka dalam kasus ini maka bertambah menjadi lima orang.
Seperti diketahui, Sebelumnya Polri juga telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Sumber: PMJnews