SuaraSumedang.id - Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki babak baru.
Fakta tersebut berhasil diungkap oleh penyidik usai secara masif melakukan pendalaman dan penyidikan kasus.
Ternyata, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus berdarah tersebut.
Kini, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat, (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebut detail pasal yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dilansir dari Suara.com.
Lebih lanjut, Timsus Polri juga menerangkan bahwa Putri Chandrawati terjerat pasal pembunuhan berencana, yakni terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 54 jo. Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andin Rian Djajadi.
Baca Juga: Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan
Sebelumnya, Timsus sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.