SuaraSumedang.Id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan ikut berkomentar soal tak ditahannya Putri Candrawathi.
Diketahui, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Tak ditahannya Putri Chandrawathi sendiri lantaran disebut istri Ferdy Sambo tersebut tengah sakit.
Menurut Trimedya dalih sakit sudah kerap digunakan para tersangka. Karena itu ia menilai alasan Putri merupakan alasan klasik.
"Karena kalau alasan sakit, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya. Dilansir dari Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Meski begitu, Trimedya memahami alasan sakit tersebut. Dia juga menilai Putri akan segera ditahan polri setelah dinyatakan sembuh.
"Ya gua pribadi bisa memahaminya, hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," tutur Trimedya.
Putri belum juga ditahan, kendati ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Polri berujar belum ditahannya Putri itu dengan dalih sakit.
Tidak pelak, sikap Polri yang tidak langsung menahan Putri menjadi tanda tanya dan dikhawatirkan yang bersangkutan mengamankan bukti serta saksi
Sementara itu terkait penetapan Putri alias PC sebagai tersangka, Ali memberikan respons positif. "Mendukung," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang.
Menurut Ali, Polri berdasarkan bukti-bukti kuat dalam menetapkan Putri sebagai tersangka dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J. "Tentunya itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh penyidik," kata Ali.
Diketahui, Tersangka pembunuhan Brigadir J kini bertambah. Tim Khusus bentukan Polri mengungkapkan adanya andil istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC dalam pembunuhan ajudannya tersebut.