sumedang

Terkuak! Ternyata Ini Penyebab Utama Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suara Sumedang Suara.Com
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Terkuak! Ternyata Ini Penyebab Utama Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

SuaraSumedang.Id - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Putri Candrawathi, menambah deretan baru daftar tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadi J.

Diketahui, sang suami, Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Di lain sisi, penetepan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu bukan tanpa barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV menjadi barang bukti penetapan Putri Candrawathi.

Diketahui, barang bukti tersebut sempat diambil dan berupaya dihilangkan. Namun akhirnya berhasil ditemukan.

Menurutnya, DVR berisi rekaman peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi. Dilansir dari Suara.com, Sabtu (20/8/2022).

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa DVR CCTV menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi. 

Baca Juga: Tak Tega Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Kenang sang Anak: Selalu Cerita Kebaikan Bu Putri

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI