Bolehkah Perempuan Sholat Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

Suara Sumedang

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:48 WIB
Bolehkah Perempuan Sholat Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya
ilustrasi perempuan sujud saat melaksanakan sholat. Bolehkan perempuan sholat Jumat simak hukumnya.(unsplash)

SuaraSumedang.id - Sholat Jumat diwajibkan bagi laki-laki yang sudah baligh, sebagai diriwayatkan An-Nasa'i.

Hukum melaksanakan shalat Jumat pun sudah tertuang dalam Alquran, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9.

Yang artinya; "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah, dan tinggalkan jual beli."

Adapun hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i berbunyi sebagai berikut, dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda:

"Pergi menunaikan sholat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh." (HR An-Nasa'i).

Lalu bolehkah perempuan melaksanakan shalat Jumat dan bagaimana hukumnya?

Bagi perempuan, tidaklah wajib untuk mengikuti sholat Jumat, di mana hal ini tertuang dalam hadits Nabi SAW dalam shahih Ibnu Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2/237), al-Majmu' (4/495), dan al-Muhalla (5/55).

"Ketahuilah wahai saudariku yang muslimah bahwa para ulama sudah bersepakat, dan berijma bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita."

Adapun di antara hadis Nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jumat untuk perempuan, seperti diriwayatkan Abu Daud (1067), dan Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:

baca juga

"Sholat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR Abu Daud).

Dengan begitu, sudah sangat jelas melalui keterangan di atas dalam hadits tersebut, kalau perempuan termasuk ke dalam empat golongan yang dikecualikan untuk melaksanakan sholat Jumat.

Kendati demikian, para ulama pun sepakat bahwa jika seorang perempuan menghadiri shalat Jumat, dan sholat bersama imam.

Maka hal tersebut sudah cukup baginya, sehingga tidak perlu sholat dzuhur lagi. Pendapat tersebut pun diperkuat dengan kaum wanita di zaman Rasulullah SAW yang menghadiri shalat Jumat bersama beliau.

Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Imam Muslim, dan An-Nasa'i, dari Ummu Hisyam binti Harist, berkata:

"Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat." (HR Muslim dan An-Nasa'i)

Kontributor: Rishna Maulina Pratama
Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perempuan Muda di Banjar Hilang Misterius, Foto Profil WhatsApp-nya Berubah Jadi Sosok Berjubah

Perempuan Muda di Banjar Hilang Misterius, Foto Profil WhatsApp-nya Berubah Jadi Sosok Berjubah

Jabar | Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:10 WIB

Partai Gerindra Marah Besar Lihat Kadernya Pukuli Wanita: Sukri Zen Kutu Kupret Tak Pantas Jadi Kader

Partai Gerindra Marah Besar Lihat Kadernya Pukuli Wanita: Sukri Zen Kutu Kupret Tak Pantas Jadi Kader

Depok | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:43 WIB

Tak Hanya Dipidana, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Terancam Dipecat dari Gerindra

Tak Hanya Dipidana, Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU Terancam Dipecat dari Gerindra

Purwokerto | Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:42 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×