SuaraSumedang.id - Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simajuntak angkat bicara tanggapi Ferdy Sambo yang diberhentikan tidak hormat oleh Polri.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo itu diumumkan setelah selesai sidang komisi etik pada hari kemarin.
Kamaruddin Simajuntak sendiri mengaku puas dengan putusan tersebut dikarenakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
"(Putusannya) sudah sesuai dengan harapan," dilansir dari Suara.com (26/8/2022).
Pengacara Brigadir J juga mengatakan Ferdy Sambo dinilai tidak layak sebagai polisi karena telah melakukan pembunuhan.
Terlebih menurutnya yang menjadi korban dari kasus ini adalah anak buahnya sendiri.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," ucapnya.
Dia juga menerangkan dengan putusan ini pihak keluarga mengapresiasi kepada Polri yang berani memecat Ferdy Sambo.
Selain itu, menanggapi Ferdy Sambo yang akan mengajukan banding Kamaruddin Simanjutak berpendapat bahwa itu adalah haknya.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Yoo Ah In di Film Seoul Vibe, Tayang Hari Ini
"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau banding itu hak beliau," katanya.