SuaraSumedang.Id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan soal adanya perbedaan adegan saat rekonstruksi.
Dia mengatakan bahwa perbedaan tersebut datang dari para tersangka terlebih Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dalam konfrontir mereka memang ada pihak yang menolak terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), dia nolak," kata Andi. Dilansir dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Akibat perbedaan tersebut, terdapat beberapa adegan yang diperagakan dengan peran pengganti.
"Kalau dia nolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong. Karena menurut RE (tersangka Ricki Rijal) dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan. Kalau mereka tidak sepakat ya berarti kita harus nunjuk pemeran pengganti," katanya.
Lebih lanjut, dalam rekonstruksi tersebut, turut diwarnai pula dengan pergantian peran.
Pergantian peran dilakukan pun terjadi kala Bharada E berhadapan dengan Ferdy Sambo.
Adanya perbedaan adegan dari para tersangka dikatakan Andi akan di uji pada persidangan nanti.
"Masing -masing punya pendapat, punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," tutur Andi.
Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Polri Perpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs
Sebagai informasi, dalam rekontruksi, kelima tersangka dihadirkan mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.