Berkas Perkara Belum Lengkap, Polri Perpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs

Suara Sumedang Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:09 WIB
Berkas Perkara Belum Lengkap, Polri Perpanjang Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraSumedang.Id - Proses hukum terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J terus berjalan.

Kasus yan menjerat nama mantan Kadiv Propam Polri tersebut kini terus didalami hingga dilakukan rekonstruksi oleh petugas.

Sebelumnya, pihak kepolisian pun secara intens terus melakukan investigasi dengan mengungkapkan temuan-temuan baru.

Terbaru, berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Akibatnya, masa penahanan Ferdy Sambo, Ricard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kiat Maruf telah ditambahkan oleh Polri.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

"Sudah diperpanjang, 20 hari saja," kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo. Dilansir dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Kendati demikian, Andi sendiri tidak ingat secara rinci sejak kapan masa penahanan Ferdy Sambo Cs itu mulai diperpanjang.

"Saya nggak inget tanggalnya," ujarnya.

Baca Juga: Baznas Sumedang Gagas Program Sedekah dari Sampah Layak Daur Ulang

Di lain sisi, Kejagung kini mengembalikan kembali berkas Ferdy Sambo Cs.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J atas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf belum lengkap

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyerahkan berkas itu ke penyidik Polri pada Kamis (1/9/2022) pekan ini.

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI