SuaraSumedang.id - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, jika kliennya sudah berada di ruang pemeriksaan.
Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti waktu kedatangannya.
"Udah di dalam, saya belum tahu (tiba jam berapa) saya terlambat," kata Arman.
Melansir ANTARA, dikabarkan Putri Candrawathi datang ke ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi ini dilaksanakan dengan metode konfrontasi.
Penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi untuk agenda konfrontasi.
Putri akan dikonfrontasi dengan tersangka dan saksi, di antaranya Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR serta Susi (Asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Sebelumnya dikabarkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Riang Djajadi menyebut, pemeriksaan Putri Candrawathi ini mengenai konfrontasi peristiwa di Magelang.
Baca Juga: Rampung Akhir Tahun Ini, Perbaikan Jembatan di Sumedang Mencapai Nilai Kontrak Rp4 Miliar
"(yang dikonfrontasi) ini semuanya yang ada di Magelang," kata Andi.
Andi pun menegaskan, tidak ada masalah dengan pelaksaan konfrontasi dilakukan setelah rekonstruksi, karena yang dikonfrontasi ada beberapa poin saja.
Putri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8), dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tahap I pada Sabtu (29/9).
Seharinya sebelumnya, Putri Candrawathi pun bersama suami Irjen Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lainnya Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di TKP Saguling, dan Duren Tiga.
Terdapat 78 adegan yang diperagakan dalam tiga segmen, dengan rincian 16 adegan peristiwa di TKP Magelang, 35 adegan di TKP Saguling, dan 27 adegan di TKP Duren Tiga.
Rekonstruksi ini merupakan rangkaian peristiwa dari tanggal 7-8 Juli 2022, yang menguak rencana pembunuhan Brigadir J.