Kepolisian dan Komnas HAM bertemu di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/9/2022).
Dari hasil laporan Komnas HAM, obstruction of justice menjadi isu utama. Dalam laporan investigasi Komnas HAM ada tiga rekomendasi.
Pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan extra judicial killing. Kedua, tidak ditemukan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.
Kemudian, ketiga Komnas HAM menyimpulkan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
Namun, dengan diberikannya laporan ini, bukan berarti Komnas HAM berhenti memantau kasus tersebut.
Komnas HAm masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
Sumber:Suara.com