sumedang

Dishub Sumedang akan Tindak Tegas Jika Angkot Naikan Tarif di Atas 30 Persen

Suara Sumedang Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 10:46 WIB
Dishub Sumedang akan Tindak Tegas Jika Angkot Naikan Tarif di Atas 30 Persen
ILUSTRASI angkutan umum Kabupaten Sumedang. Dishub Kabupaten Sumedang tegaskan pada angkot nakal naikan tarif lebih dari 30 persen. (Sumedangkab.go.id)

SuaraSumedang.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono menyebut, sejak naik tarif angkutan umum pada Senin (5/9/2022).

Menurut Tono tidak ditemukan adanya awak angkutan nakal, yang menaikan tarif di atas 30 persen. Ia menegaskan, jika ditemukan maka akan ditindak tegas.

"Kalau ditemukan (angkutan umum naikan tarif di atas 30 persen) akan kami tindak. Kamu sudah koordinasi dengan Polres. Jadi bukannya kami lambat (merespons kenaikan harga BBM), karena kami harus punya cantolan hukum dari Kementerian Perhubungan Darat," kata Tono.

Kadishub Sumedang itu mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kenaikan tarif angkutan umum, menyusul harga BBM subsidi yang naik.

"Mudah-mudahan regulasi dari Kementerian Perhubungan Darat segera turun secepatnya agar kami tindaklanjuti, karena itu sebagai pegangan hukum untuk kami dari Kementerian," kata dia.

Dengan demikian, Tono pun sudah mengimbau kepada DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kabupaten Sumedang agar melakukan koordinasi dengan para pengurus KKU.

Hal tersebut, guna mencari solusi sementara sebelum regulasi baru keluar."Sebagai dinas terkait, kami mengimbau agar mereka jangan dulu menaikan tarif, sebelum ada regulasi resmi," tegasnya.

Namun, Tono mengatakan, seandainya itu tak bisa dihindari pihaknya menyerahkan solusinya kepada Organda untuk berkoordinasi dengan para awak angkutan umum.

Sehingga, pada Senin (5/9) kemarin, sudah disepakati penyesuaian tarif angkutan umum yakni maksimal 30 persen.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Tawarkan Kerja Sama pada Denmark untuk Pengelolaan Sampah Jadi Sumber Energi

"Dengan catatan jangan menaikan tarif di atas 30 persen, harus di bawah. Harus diperhitungkan, jangan sampai memberatkan masyarakat," ucapnya.

Di sisi lain, Tono pun meminta masyarakat memahami kondisi naiknya tarif baru untuk sementara, jangan sampai merugikan para pengusaha angkutan umum.

"Kenaikan yang sekarang ini hasil konsorsium Organda, bukan dari regulasi resmi Kementerian," ucapnya.

Di samping itu, pihak Dishub Kabupaten Sumedang sejauh ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan terkait kenaikan tarif angkutan sehubungan dengan kenaikan harga BBM.

Menurut Tono, untuk penentuan tarif angkutan tidak bisa diputuskan oleh Dishub, tetapi harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Saat ini kami juga di tingkat Kabupaten Sumedang masih menunggu terkait regulasi kenaikan tarif sehubungan kenaikan harga BBM," kata Tono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI