SuaraSumedang.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono menyebut, sejak naik tarif angkutan umum pada Senin (5/9/2022).
Menurut Tono tidak ditemukan adanya awak angkutan nakal, yang menaikan tarif di atas 30 persen. Ia menegaskan, jika ditemukan maka akan ditindak tegas.
"Kalau ditemukan (angkutan umum naikan tarif di atas 30 persen) akan kami tindak. Kamu sudah koordinasi dengan Polres. Jadi bukannya kami lambat (merespons kenaikan harga BBM), karena kami harus punya cantolan hukum dari Kementerian Perhubungan Darat," kata Tono.
Kadishub Sumedang itu mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kenaikan tarif angkutan umum, menyusul harga BBM subsidi yang naik.
"Mudah-mudahan regulasi dari Kementerian Perhubungan Darat segera turun secepatnya agar kami tindaklanjuti, karena itu sebagai pegangan hukum untuk kami dari Kementerian," kata dia.
Dengan demikian, Tono pun sudah mengimbau kepada DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kabupaten Sumedang agar melakukan koordinasi dengan para pengurus KKU.
Hal tersebut, guna mencari solusi sementara sebelum regulasi baru keluar."Sebagai dinas terkait, kami mengimbau agar mereka jangan dulu menaikan tarif, sebelum ada regulasi resmi," tegasnya.
Namun, Tono mengatakan, seandainya itu tak bisa dihindari pihaknya menyerahkan solusinya kepada Organda untuk berkoordinasi dengan para awak angkutan umum.
Sehingga, pada Senin (5/9) kemarin, sudah disepakati penyesuaian tarif angkutan umum yakni maksimal 30 persen.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Tawarkan Kerja Sama pada Denmark untuk Pengelolaan Sampah Jadi Sumber Energi
"Dengan catatan jangan menaikan tarif di atas 30 persen, harus di bawah. Harus diperhitungkan, jangan sampai memberatkan masyarakat," ucapnya.
Di sisi lain, Tono pun meminta masyarakat memahami kondisi naiknya tarif baru untuk sementara, jangan sampai merugikan para pengusaha angkutan umum.
"Kenaikan yang sekarang ini hasil konsorsium Organda, bukan dari regulasi resmi Kementerian," ucapnya.
Di samping itu, pihak Dishub Kabupaten Sumedang sejauh ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan terkait kenaikan tarif angkutan sehubungan dengan kenaikan harga BBM.
Menurut Tono, untuk penentuan tarif angkutan tidak bisa diputuskan oleh Dishub, tetapi harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
"Saat ini kami juga di tingkat Kabupaten Sumedang masih menunggu terkait regulasi kenaikan tarif sehubungan kenaikan harga BBM," kata Tono.