Polri Bongkar Peran Kombes Agus Pada Kejahatan Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat

Suara Sumedang

Rabu, 07 September 2022 | 19:40 WIB
Polri Bongkar Peran Kombes Agus Pada Kejahatan Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) (Suara.com/M Yasir)

SuaraSumedang.id - Polri angkat bicara terkait peranan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus kejahatan Ferdy Sambo.

Mantan Kaden A Biro Pamina Divisi Polri ini sendiri telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tindak Dengan Hormat (PDTH) dari kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ada tiga peranan yang dilakukan oleh Kombes  Agus.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," katanya dilansir dari Suara Rabu (7/9/22).

Kombes Agus, menurutnya juga terlibat dalam permufakatan dengan Sambo untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Peranan tersebut ungkapnya sudah terbukti dalam persidangan.

"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kombes Agus telah digelar sejak kemarin dan memeberikan sanksi PDTH.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbukti Halangi Penyelidikan Kasus Brigadir J, Ini Peran Kombes Pol. Agus Nur Patria

Terbukti Halangi Penyelidikan Kasus Brigadir J, Ini Peran Kombes Pol. Agus Nur Patria

Bekaci | Rabu, 07 September 2022 | 19:23 WIB

Kombes Agus Nurpatria, Bangun Karier Sejak 1995 Berakhir dengan Pemecatan Tidak Hormat seperti Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria, Bangun Karier Sejak 1995 Berakhir dengan Pemecatan Tidak Hormat seperti Ferdy Sambo

Bogor | Rabu, 07 September 2022 | 19:20 WIB

Rayyanza Cosplay Jadi Polisi, Nama Ferdy Sambo Ikut Keseret

Rayyanza Cosplay Jadi Polisi, Nama Ferdy Sambo Ikut Keseret

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×