SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini bertemu secara langsung dengan Bharada E.
Diketahui, Bharada E merupakan satu di antara tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Diketahui, dalam kasus tersebut, dia pun ternyata diperintah oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kepada Timsus, Bharada E sempat mengaku jika kematian Brigadir J akibat aksi tembak menembak sebagaimana perintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Bharada E pada akhirnya memilih mengubah keterangannya setelah Timsus menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu juga timsu mencopot serta menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.
"Saat itu yang bersangkutan (Bharada E) dijanjikan saudara FS (Ferdy Sambo) akan dilindungi," ujar Listyo Sigit. Dilansir dari tasikmalaya.suara.com, Kamis (8/9/2022)
"Namun, faktanyakan pada saat itu si Richard kita jadikan tersangka," ucapnya.
Setelah itu, Bharada E mengungkap semuanya melalui secarik kertas dengan tulisan.
Bharada E akhirnya menceritakan secara jujur tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.
"Dia (Bharada E) menulis tentang kronologis secara lengkap. Kita kemudian dapat gambaran, peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Listyo Sigit.