SuaraSumedang.Id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Kabar tersebut, dikonfirmasi langsung oleh Kemnaker soal pencairan BSU 2022 ini.
Lalu, siapakah yang berhak menerima dan menjadi sasaran BSU 2022 ini?
Dilansir dari Suara.com, Jumat (9/9/2022) Kemnaker RI telah menjelaskan soal kriteria penerima BSU 2022.
Dengan begitu, artinya tidak semua karyawan, buruh, atau pekerja bakal mendapat bantuan.
Berikut ini kriteria siapa penerima BSU 2022:
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan
- Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Selain kriteria diatas, pekerja atau buruh yang bekerja di sektor tertentu juga disebutkan mendapat prioritas sebagai penerima bantuan. Sektor yang dimaksud yaitu:
- barang konsumsi
- transportasi