SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar menyebut, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo sempat menyerahkan sejumlah uang.
Uang yang diberikan kepada kliennya, kata Erman, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya, saat itu Ferdy Sambo mengungkapkan, jika uang tersebut diberikan karena Ricky sudah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
Erman pun menyampaikan hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan atau BAP milik Bripka RR sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pak Sambo menyampaikan bahwa, 'ini ada uang' tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu 'karena kalian sudah menjaga ibu (Putri)'," ucap Erman, di Bareskrim Polri pada Kamis (8/9/2022).
Namun, menurut Erman uang yang diberikan kepada kliennya itu diambil kembali oleh Ferdy Sambo.

Saat itu, Ferdy Sambo berdalih menunggu perkembangan kasus kematian Brigadir J terlebih dahulu.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo, karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah," kata dia.
Namun, pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, kata Erman, Ferdy Sambo tidak mengakui adanya upaya pemberian uang tersebut.
Seperti halnya kata dia, Ferdy Sambo yang juga tidak mengakui dirinya pun ikut andil menembak Brigadir J, sebagaimana isi BAP Bharada E alias Richard Eliezer.
"Pak Sambo kan nggak ngakui. Waktu rekonstruksi seingat saya agak beda. Begitu juga pada saat kejadian itu, dia mengaku tidak menembak," kata dia.
Di samping itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus besuran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.
Di antaranya, Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi, lalu Bripka RR, Bharada E serta Kuat Maruf.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, kalau Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Mantan atasannya itu disebutkan Bharada E pun ikut menembak Brigadir J. Akan tetapi, belakangan ini penyidik melakukan uji kebohongan terhadap para tersangka dengan alat lie detector.