SuaraSumedang.id - Muncul skenario Ferdy Sambo bisa lepas dari jerat hukum sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut, sebagaimana disebutkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menyatakan, tidak menemukan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Alasan itu dikemukakan, karena perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E yakni hanya menembak.
Oleh karena itu, Taufan menyimpulkan bahwa perintah itu bukan berarti membunuh. Sehingga dirinya menilai adanya perintah untuk menembak bisa saja itu hanya untuk memberi efek jera.
Bagi Taufan tewasnya Brigadir J disebutkan bisa jadi karena adanya salah persepsi yang diterima Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Richard (Bharada E) bilang saya disuruh nembak. Itu (menembak Brigadir J) kan berarti bukan disuruh membunuh," kata Taufan wawancara dengan Tempo.
Bharada E dalam kesaksian sebelumnya, mengaku mendapatkan perintah untuk menembak dari Fedy Sambo, bisa menjadi rancu.
Bisa jadi, Taufan melanjutkan, kemungkinan jika perintah menembak itu hanya untuk melukai Brigadir J bukan membunuh.
"Sambo kan bukan bilang 'bunuh Richard (Bharada E), bunuh," kata Taufan.
Di sisi lain, Bharada E berada dalam posisi sangat bahaya. Langkah yang saat ini dijalani penyidik Mabes Polri diduga akan membahayakan Richard.
Muncul pula dugaan dengan adanya pemeriksaan para tersangka menggunakan alat lie detector dinilai akan membahayakan.
Lebih dari itu, hasil lie detector pun dianggap akan mengaburkan tentang siapa yang menjadi pelaku utama.
Menurut Ahli Hukum Pidana, Firman Wijaya mengatakan, jika hasil lie detector terhadap para tersangka akan mengaburkan siapa yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Dia menilai dari hasil itu justru akan berimbas kepada Bharada E, yang dalam kasus kematian Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski Bharada E menjadi eksekutor, tapi berdasarkan pemeriksaan penyidik Mabes Polri, otak penembakan atau dalangnya adalah Irjen Ferdy Sambo.