SuaraSumedang.id – Kasus Ferdy Sambo yang menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat masih jadi sorotan publik.
Banyak pihak yang terus menanti-nantikan kabar perkembangan kasus tersebut.
Seperti diketahui, Polri secara tegas telah mengeluarkan putusan untuk Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sekadar informasi, putusan tersebut diungkapkan pihak institusi Polri sebagai langkah tegas dan komitmen sejak awal.
Hal tersebut ditegaskan Polri usai menolak banding PTDH Ferdy Sambo yang diajukan tersangka tersebut beberapa waktu yang lalu.
Dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.
Kabarnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan petikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo diserahkan pada hari Jumat.
“Petikan putusan PTDH FS pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta. Dilansir dari tasikmalaya.suara.com, Minggu (25/9/2022).
Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, penyerahan surat keputusan PTDH tersebut adalah sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.
Baca Juga: Media Vietnam Soroti Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Curacao, Ranking FIFA Skuad Garuda Naik
Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo menurut Irjen Pol. Dedi Prasetyo, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri yang nantinya akan diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden.
Namun, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan jika Skep PTDH Ferdy Sambo perlu diserahkan ke Asisten SDM, kemudian dari Asisten SDM baru kemudian langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.