SuaraSumedang.id - Kasus soal pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Deretan tersangka pun sudah ditetapkan meski dalang di balik pembunuhan tersebut berhasil diungkap yakni Ferdy Sambo.
Satu di antara tersangka lainnya adalah Bharada E. Diketahui dia diperintah oleh bosnya itu untuk mengeksekusi Brigadir J.
Kabar terbaru kini datang dari Bharada E. Diketahui, dia mendapat gugatan dari eks kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, angkat bicara terkait gugatan sebesar Rp 15 miliar yang diajukan Deolipa Yumara. Dia menyebut kliennya tak memiliki uang untuk membayar gugatan tersebut.
Hal ini disampaikan Ronny usai hadiri sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
"Kalau seandainya mencari Rp15 miliar itu klien kami tidak punya uang," ujar Ronny. Dilansir dari jakarta.suara.com, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E untuk kasus perdata, Rory Sagala menyebutkan gugatan Rp 15 miliar itu mengada-ngada. Karena jika pengacara Deolipa ditunjuk oleh negara, maka dalam KUHAP disebut sebagai pro bono.
"Jadi tidak ada dasarnya dia (Deolipa) menuntut Rp 15 miliar. Jadi gugatan ini tidak berdasar, tidak ada kontrak, bahkan kalau ada kontrak itu ranahnya wanprestasi. Itu sama sekali enggak ada kontrak. kami yakni bahwa penggugat tidak akan bisa membuktikan dalil-dalil di persidangan," pungkas Rory.
Baca Juga: Jelang MotoGP Thailand 2022: Francesco Bagnaia Punya Ambisi Kuat