SuaraSumedang.id - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat kini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alhasil, para tersangka termasuk Ferdy Sambo bakal segera diadili lewat persidangan. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tampidum) fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022), melansir Suara.com.
Berkas perkara yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi tersebut dinyatakan lengkap setelah sempat melewati sekali pengembalian.
Fadil mengatakan Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polri untuk menambahkan kelengkapan berkas. Akhirnya, setelah dilengkapi penyidik Polri, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersebut memenuhi persyaratan.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata Fadil.
Penyidik Polri menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara kelima tersangka belum lengkap sehingga JPU menyerahkan kembali berkas perkara ke penyidik Polri.
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).