Putri Candrawathi Ditahan, Presiden Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 30 September 2022 | 15:25 WIB
Putri Candrawathi Ditahan, Presiden Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

SuaraSumedang.id - Satu di antara tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dikabarkan resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, keputusan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri. Dia tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Ferdy Sambo; [Suara.com/Alfian Winanto]
Ferdy Sambo; (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Di samping itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Surat tersebut pun sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia Polri. Demikian, dikatakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Laksamana Muda TNI Hersan.

"(Surat) sudah ditandatangani, dan sudah dikirim ke ASDM Polri. Terima kasih," kata Hersan.

Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Mantan atasan Brigadir J itu sempat mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut, tetapi upayanya ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Baca Juga: Polisikan sang Suami karena KDRT, Lesti Kejora Sempat Bongkar Watak Asli Rizky Billar: Tempramental, Bisa Langsung Marah

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.

Polri bahkan, telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan Brigadir J, dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo, dan kawan-kawan beserta barang bukti.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI