SuaraSumedang.id - Satu di antara tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dikabarkan resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, keputusan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri. Dia tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
![Ferdy Sambo; [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/09/22/1-daftar-polisi-yang-temani-ferdy-sambo-dipecat.jpg)
Di samping itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Surat tersebut pun sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia Polri. Demikian, dikatakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Laksamana Muda TNI Hersan.
"(Surat) sudah ditandatangani, dan sudah dikirim ke ASDM Polri. Terima kasih," kata Hersan.
Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Mantan atasan Brigadir J itu sempat mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut, tetapi upayanya ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Polri bahkan, telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan Brigadir J, dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo, dan kawan-kawan beserta barang bukti.
Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Sumber: Suara.com