Gas Air Mata dan Flare Dilarang FIFA, Tragedi Tewasnya 127 Suporter Arema FC di Kanjuruhan Jadi Sorotan

Suara Sumedang

Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:44 WIB
Gas Air Mata dan Flare Dilarang FIFA, Tragedi Tewasnya 127 Suporter Arema FC di Kanjuruhan Jadi Sorotan
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

SuaraSumedang.id - Dunia sepak bola tanah air kini tengan diselimuti awan kelabu.

Pasalnya, lebih kurang sebanyak 127 suporter Arema FC harus tewas usai pertandingan melawan Persebaya Surabaya.

Diketahui, pertandingan yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) tersebut kini jadi sorotan.

Pasalnya, dalam peristiwa tragis tersebut, didapati pula hal yang tidak bersebrangan dengan induk sepak bola dunia, FIFA.

Sekadar informasi, penggunaan gas air mata dan flare menjadi hal yang secara jelas dilarang oleh FIFA.

Publik lantas mempertanyakan mengapa polisi memakai gas air mata untuk penanganan massa sepak bola. Padahal induk organisasi sepak bola internasional, FIFA, jelas-jelas telah melarang penggunaan gas air mata di pertandingan.

Masalah ini pun turut ditanggapi oleh Ketua Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erwin Tobing. Dikutip dari tayangan di kanal YouTube CNN Indonesia, Erwin mengaku PSSI tidak pernah mencampuri prosedur operasional standar (SOP) pengamanan pertandingan sepak bola.

"Kita tidak mengatur kepolisian. Kita hanya meminta keamanan, nah dia ada SOP itu terserah," jelas Erwin, seperti dikutip Suara.com pada Minggu (2/10/2022).

"SOP polisi saya tidak campuri. Nanti ada pihak yang menilai itu," katanya menambahkan.

baca juga

"Di FIFA itu ditentukan tidak boleh ada flare, penonton. Kalau urusan pengamanan itu nanti biar ada tim sendiri yang akan menilai sendiri SOP kepolisian," katanya lagi.

Tidak hanya itu, kata dia, penonton pun tidak diperkenankan membawa gas atau flare ke dalam stadion.

Menurutnya, jika kedua hal tersebut ditemukan, maka denda berat bisa diterima.

"Penonton tidak boleh bawa gas, tidak boleh pakai flare, itu ada hukumannya denda berat, bisa sampai 100 juta lah, dendanya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tembakan Gas Air Mata Dilarang FIFA, PSSI Cuci Tangan: SOP Polisi Tidak Kami Campuri

Tembakan Gas Air Mata Dilarang FIFA, PSSI Cuci Tangan: SOP Polisi Tidak Kami Campuri

Sumedang | Minggu, 02 Oktober 2022 | 14:27 WIB

Sebelum Tragedi Kanjuruhan Pecah, Sempat Ada Permohonan Jam Kick-off Arema FC vs Persebaya tetapi....

Sebelum Tragedi Kanjuruhan Pecah, Sempat Ada Permohonan Jam Kick-off Arema FC vs Persebaya tetapi....

Sumedang | Minggu, 02 Oktober 2022 | 13:34 WIB

Menpora Minta PSSI dan LIB Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Menpora Minta PSSI dan LIB Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Sumedang | Minggu, 02 Oktober 2022 | 11:20 WIB

Kompetisi BRI Liga 1 2022-2023 Dihentikan PT LIB, Bagaimana Nasib Pembeli Tiket Persib vs Persija?

Kompetisi BRI Liga 1 2022-2023 Dihentikan PT LIB, Bagaimana Nasib Pembeli Tiket Persib vs Persija?

Sumedang | Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:41 WIB

Bupati Malang Sebut Seluruh Biaya Pengobatan Suporter Arema Ditanggung Pemkab

Bupati Malang Sebut Seluruh Biaya Pengobatan Suporter Arema Ditanggung Pemkab

Sumedang | Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:36 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×