Operasi Zebra Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran

Suara Sumedang

Senin, 03 Oktober 2022 | 10:06 WIB
Operasi Zebra Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran
ILUSTRASI tilang kendaraan. Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai hari ini. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Sebagaimana diatur Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sebagaimana diatur pada Pasal 286 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya plat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Didesak Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur di Stadion Kanjuruhan

Kapolri Didesak Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur di Stadion Kanjuruhan

Bola | Senin, 03 Oktober 2022 | 09:40 WIB

Operasi Zebra Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, Sasar Pengendara Mabuk Hingga Plat Dewa

Operasi Zebra Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, Sasar Pengendara Mabuk Hingga Plat Dewa

Jakarta | Senin, 03 Oktober 2022 | 09:23 WIB

Sekda NTT Domu Warandoy Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Sekda NTT Domu Warandoy Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Sumut | Minggu, 02 Oktober 2022 | 16:17 WIB

Terkini

Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji

Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:29 WIB

Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung

Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung

Malang | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:26 WIB

Nasib Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker Ditentukan John Herdman

Nasib Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker Ditentukan John Herdman

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:25 WIB

23.353 Kendaraan Melintasi Tol Padang-Sicincin pada Libur Panjang

23.353 Kendaraan Melintasi Tol Padang-Sicincin pada Libur Panjang

Sumbar | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:22 WIB

Sempat Takut 'Beauty is Pain', Mikha Tambayong Temukan Metode Perawatan Wajah yang Nyaman

Sempat Takut 'Beauty is Pain', Mikha Tambayong Temukan Metode Perawatan Wajah yang Nyaman

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:18 WIB

5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial

5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:17 WIB

Tayang 4 Juni, Night Shift for Cuties Angkat Dunia Fangirl K-Pop di Netflix

Tayang 4 Juni, Night Shift for Cuties Angkat Dunia Fangirl K-Pop di Netflix

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:15 WIB

Gelap Mata karena Cinta: Usai Habisi Nyawa Rival Secara Sadis, Farul Ditembak di Lampung Timur

Gelap Mata karena Cinta: Usai Habisi Nyawa Rival Secara Sadis, Farul Ditembak di Lampung Timur

Lampung | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:14 WIB

Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar

Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar

Surakarta | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:12 WIB

Less Waste dari Diri Sendiri, Kenali Prinsip 5R untuk Kurangi Sampah Sehari-hari

Less Waste dari Diri Sendiri, Kenali Prinsip 5R untuk Kurangi Sampah Sehari-hari

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:10 WIB