SuaraSumedang.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, di stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), malam. Laga tersebut merenggut nyawa 187 orang.
Anggota ORI, Johanes Widijantoro mengatakan berdasarkan hasil telaah regulasi dan pemberitaan media, maka ORI menyimpulkan adanya potensi maladmistrasi.
"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi," kata Anggota ORI, Johanes Widijantoro dalam keterangannya, Senin (3/10/2022), melansir dari Suara.com.
Johanes menerangkan, berdasarkan Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, dalam Pasal 1 huruf 2, diatur terkait keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.
"RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban," bebernya.
Menurut Johanes, dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1, PSSI menunjuk tiga lembaga yang bertugas melaksanakan pertandingan atau kompetisi, yakni, panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operatir pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB) dan kepolisian.
"Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan," tandasnya.
Namun, lanjut Johanes, ORI menemukan berbagai permasalahan, di antararnya ihwal jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, kepastian identitas penonton yang harusnya disiapkan panpel juga layanan kedaruratan, dan mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.
"Beberapa permasalahan itu yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi," ujar Johanes.
Terkait masalah itu, ORI akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Thaun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola," katanya.