SuaraSumedang.id - Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi juga menyampaikan terkait status penahanan Rizky Billar.
Menurutnya, Kepolisian sendiri mengacu pada keterangan tersangka yang saat ini masih dalam pemeriksaan dan barang bukti.
Status penahanan Rizky Billar sendiri akan diputuskan hari ini.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Kamis (13/10/22).
Rizky Billar sendiri terancam harus ditahan dan mendapatkan hukuman lima tahun.
"Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sambungnya.
Keputusannya menurutnya, akan diambil hari ini karena masih menunggu hasil dari penyidik.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik,” pungkasnya.
Baca Juga: Rizky Billar Dibela Hotma Sitompul, Publik Ramai Dukung Hotman Paris jadi Pencara Lesti Kejora