Ini Peran Mami Linda yang Disebut Jebak Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Suara Sumedang | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Ini Peran Mami Linda yang Disebut Jebak Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba
Mami linda pembeli sabu Irjen Teddy Minahasa (Youtube/ Tribun Jateng).

SuaraSumedang.id - Terkait kasus narkoba yang menjerat pejabat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, muncul nama Mami Linda yang kini menjadi sorotan. 

Lantas siapa sebenarnya Mami Linda dan apa peran Mami Linda dalam kasus  dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Melansir dari Suara.com, Mami Linda diduga berperan sebagai pembeli sabu dari irjen Teddy Minahasa. 

Mami Linda merupakan pelanggan dalam jaringan peredaran barang haram Teddy Minahasa. Linda disebut membeli sabu dari Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara. 

Kini Mami Linda sudah diamankan kepolisian karena kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. 

Mami Linda ternyata merupakan pengusaha diskotek di Jakarta. Namun, disamping membuka usaha diskotek, Linda pun rupanya seorang bandar narkoba. 

Hingga kini, diketahui Teddy Minahasa merupakan orang yang mengenalkan Linda kepada Dody Prawira untuk melakukan transaksi jual beli sabu seberat 2 kilogram. 

Dari hasil penjualan tersebut, Teddy menerima uang sebesar Rp300 juta dari per kilogram sabu yang dibeli Linda. 

Sebelum terkuaknya kasus Teddy Minahasa, polisi lebih dulu menciduk Linda. Kemudian, berdasarkan keterangan dari Linda, muncullah nama Teddy Minahasa yang ikut berperan dalam kasus dugaan peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan keterangan Teddy Minahasa, ia pernah dijebak melalui informasi tersangka Mami Linda. Teddy menyebut ia mengalami kerugian materil sebesar Rp20 miliar untuk operasi penangkapan kasus dua ton narkoba di di Laut Cina Selatan. Teddy mengatakan uang itu murni cuan pribadinya. 

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dijerat  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Mami Linda? Sosok yang Disebut Jebak Teddy Minahasa sampai Rugi Rp20 M

Siapa Mami Linda? Sosok yang Disebut Jebak Teddy Minahasa sampai Rugi Rp20 M

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:08 WIB

Susun Berkas Pelanggaran, Polri Segera Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

Susun Berkas Pelanggaran, Polri Segera Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:43 WIB

Daftar 5 Anggota Polda Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ada Kompol hingga Brigadir!

Daftar 5 Anggota Polda Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ada Kompol hingga Brigadir!

Sumbar | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:32 WIB

Rekam Jejak Henry Yosodiningrat: Pendiri Gerakan Anti Narkotika tapi Bela Teddy Minahasa

Rekam Jejak Henry Yosodiningrat: Pendiri Gerakan Anti Narkotika tapi Bela Teddy Minahasa

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri

Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:04 WIB

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:00 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:54 WIB

Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya

Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:48 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:44 WIB

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Tangis Soimah Pecah di Pernikahan Sang Putra, Aksa Uyun Resmi Nikahi Yosika Ayumi

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:40 WIB

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB